Imigrasi Punya Bukti Baru soal Pembunuhan Kim Jong-nam

Ronny F Sompie menyebut semua data Siti Aisyah terkait dugaan pembunuhan Kim Jong-nam telah diberikan ke Kementerian Luar Negeri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Feb 2017, 16:17 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 16:17 WIB
Siti Aisyah
Siti Aisyah

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya telah menerima bukti-bukti baru terkait dugaan keterlibatan Siti Aisyah.

Perempuan asal Serang, Banten, itu diduga terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un, Kim Jong-nam. Ia saat ini ditahan Kepolisian Malaysia di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur.

"Kami sudah punya (bukti baru)," ucap Ronny di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Namun, ia enggan mengungkapkan karena tidak ingin mengganggu proses hukum di Malaysia. Mantan Kapolda Bali itu menyebutkan, semua data telah diberikan ke Kementerian Luar Negeri.

"Itu penting untuk menghargai proses pemeriksaan di Malaysia, biar tidak liar. Karena ini juga diminta dari Malaysia untuk memperkuat pembuktian (Siti Aisyah)," ujar Ronny.

Dia membenarkan Siti Aisyah adalah warga negara Indonesia (WNI). "Sementara Siti Aisyah memang WNI. Soal yang lain-lain mungkin lebih bagus melalui Kemenlu," ujar Ronny.

Kim Jong-nam (45) diduga dibunuh dua perempuan yang memerciki wajahnya dengan zat kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada Senin, 13 Februari 2017 sekitar pukul 09.00 waktu setempat, saat akan berangkat ke Macau.

Kedua perempuan itu kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satu perempuan bernama Siti Aisyah ditangkap di bandara pada Rabu 15 Februari 2017 saat mencoba keluar dari Malaysia.

Sementara perempuan lainnya, berusia 29 tahun, memegang dokumen perjalanan Vietnam dengan nama Doan Thi Huong.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya