Namanya Disebut di Kasus E-KTP, Ketua Fraksi PKS Jazuli Terkejut

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini terkejut dan membantah dirinya terlibat dalam kasus e-KTP.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Mar 2017, 13:07 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 13:07 WIB
Jazuli Juwaini
Jazuli Juwaini

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini muncul dalam dakwaan sidang kasus e-KTP atau KTP elektronik, hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan, Jazuli disebut-sebut sebagai penerima aliran dana korupsi e-KTP. Mendengar namanya disebut, Jazuli kaget karena dituding mendapat uang senilai US$ 37 ribu.

"Iya, saya sangat terkejut dan kaget mendapat kabar ini," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).

Jazuli menjelaskan jabatannya di Komisi II DPR baru dimulai pada 2013, sedangkan megaproyek e-KTP terjadi pada 2011-2012.

"Saya dari 2009 sampai 2013 itu di Komisi VIII, baru 1 Juni 2013 baru di Komisi II, dan kejadian e-KTP itu pada 2011-2012. Jadi pada saat itu saya itu bukan anggota Komisi II," dia membantah.

Meski sudah di Komisi II, Jazuli mengatakan, ia bukanlah Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan bukan pula pimpinan komisi atau anggota Badan Anggaran (Banggar). Karena itu, ia merasa aneh saat namanya disebut sebagai penerima dana korupsi e-KTP.

"Saya bukan Kapoksi, bukan pimpinan Komisi II, bukan pimpinan dan anggota Banggar juga. Jadi apa kepentingan e-KTP dengan saya yang (sebelumnya) di Komisi VIII ini? Ini aneh dan tidak nyambung," Jazuli menandaskan.

Sidang perdana kasus e-KTP hari ini digelar perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakawa Irman dan Sugiharto. Irman merupakan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto disangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus e-KTP yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun itu, diduga sejumlah pejabat terlibat. Di antaranya Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun, keduanya membantah terlibat kasus tersebut.

"Saya demi Allah kepada seluruh Indonesia, bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto saat berpidato dalam Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta, Kamis.

Bantahan juga disampaikan Ganjar Pranowo. Dia menyebutkan dirinya tidak terlibat kasus e-KTP. "Ya saya sudah dapat yang distabilo itu. Saya pastikan saya tidak terima," kata Ganjar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya