Liputan6.com, Jakarta - Banyak nama yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP. Rumitnya gurita korupsi e-KTP membuat dakwaan yang disusun jaksa sangat tebal, yakni 121 halaman.
"Saya bekerja di Kejaksaan hampir 40 tahun, baru kali ini melihat surat dakwaan 121 halaman. Saya khawatir orang membaca sampai tengah lupa di depan," kata mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung Chairul Imam, di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Menurut dia, dakwaan seharusnya dibuat cermat dan jelas, sehingga tidak perlu terlalu tebal. Tebal dan panjang dakwaan, lanjut dia, tidak selalu sejalan dengan kualitasnya.
Advertisement
"Dari sekian perbuatan itu tindak pidana korupsi mana perbuatan melawan hukum enggak jelas, mana yang merugikan negara memperkaya diri sendiri enggak jelas," imbuh Chairul.
Oleh karena itu, dia melihat tebalnya dakwaan kasus e-KTP justru membingungkan. Dia menilai, dakwaan seharusnya dibuat pendek tapi tepat sasaran.
"Jangan terlalu panjang lah, pendek tapi mengena lah," pungkas Chairul.
Sebelumnya, puluhan nama pejabat negara disebut pada dakwaan kasus e-KTP. Nama-nama itu disebut dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Berdasar dakwaan itu, lebih dari 100 orang akan dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk bersaksi.
KPK mengatakan kasus e-KTP ini pelik, jika ditilik dari kerumitan dan banyaknya orang yang diduga terlibat.