Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku sudah memiliki strategi baru untuk mengungkap kasus e-KTP. Terutama untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara suap pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ini.
‎‎"Nah, salah satu strategi yang dimiliki penuntut umum itu melihat perkembangan persidangan (korupsi proyek e-KTP)," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Baca Juga
Menurut dia, semakin banyak informasi dan fakta yang ada dalam persidangan semakin memudahkan penyidik untuk menetapkan tersangka lain.
Advertisement
"Jadi kalau makin banyak informasi dalam sidang, kami mendapatkan sesuatu tentu, saya tak bisa janjikan, tapi orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 KUHP diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Laode.
Pasal 55 KUHP adalah pasal penyertaan atau turut serta. Jika melihat dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, pada Kamis 9 Maret 2017, kedua terdakwa itu disebut melakukan perbuatan hukum yang merugikan negara bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha) dan Diah Anggraeni (orang Kemendagri) bersama beberapa pemenang tender proyek e-KTP.
Ditambah, dalam pengakuan Diah saat sidang lanjutan pada Kamis 16 Maret 2017 lalu, Setya Novanto dan Andi Narogong selalu ikut dalam rapat pertemuan dengan terdakwa Irman.
Laode mengatakan penyidik KPK akan memberlakukan penetapan tersangka berikutnya dalam kasus e-KTP seperti kloter haji. ‎"Akan ada kayak haji lah, kloter pertama, kloter kedua dan kloter ketiga," kata Laode.