KPK Didesak Sebut Anggota DPR yang Kembalikan Uang Korupsi E-KTP

Pukat mengharapkan KPK bisa transparan, salah satunya dengan menyebutkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus e-KTP.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mar 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 09:30 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi e-KTP. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata peneliti Pukat Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut dia, Pukat juga meminta KPK terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi e-KTP itu. "Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," kata Hifdzil seperti dikutip dari Antara.

Mereka juga mengharapkan KPK transparan menangani kasus ini, salah satunya dengan menyebutkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP.

"Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi Undang-Undang KPK," kata Hifdzil.

Hifdzil mengatakan, jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasihat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi lebih luas lagi.

"Kami menolak revisi UU KPK, serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tandas Hifdzil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya