Liputan6.com, Jakarta Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi e-KTP. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata peneliti Pukat Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu (22/3/2017).
Menurut dia, Pukat juga meminta KPK terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi e-KTP itu. "Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," kata Hifdzil seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Mereka juga mengharapkan KPK transparan menangani kasus ini, salah satunya dengan menyebutkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP.
"Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi Undang-Undang KPK," kata Hifdzil.
Hifdzil mengatakan, jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasihat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi lebih luas lagi.
"Kami menolak revisi UU KPK, serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tandas Hifdzil.