Polri Didesak Jerat 8 Pamen Polda Sumsel dengan UU Tipikor

ICW mengharapkan agar Polri dapat menjerat kedelapan Perwira menengah (Pamen) pamen diduga lakukan pungutan liar (pungli) dengan UU Tipikor.

oleh Djibril Muhammad diperbarui 02 Apr 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2017, 20:12 WIB
Top 3: Berantas Pungli, Kapolda Sumsel Dipalak Anggotanya
Belum lama ini, Kapolda Sumsel menyamar sebagai warga sipil untuk menangkap oknum polisi yang melakukan pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Polri yang langsung menindak delapan perwira menengah (pamen) di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga lakukan pungutan liat (pungli). Namun, ICW mengharapkan agar Polri dapat menjerat kedelapan Pamen tersebut dengan UU Tipikor.

"Pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pungutan secara tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum Polisi yang juga pegawai negeri dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan UU Tipikor," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satria Langkun.

Hal itu disampaikan dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Minggu (2/4/2017). Ia juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan sanksi administrasi.

"Hukuman Disiplin atau sanksi administratif paling maksimal yaitu pencopotan dari jabatan atau dipecat sebagai anggota Polri," ujar Tama.

Hukuman Disiplin tersebut, ia menambahkan, diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Kedua langkah ini wajib dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat pelaku lain berpikir ulang untuk melakukan hal serupa," kata Tama.

Pungli Polda Sumsel

Sepuluh anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengutip pungutan liar (pungli) saat penerimaan calon anggota polisi tahun 2016.

Dari informasi yang beredar, lima orang pejabat bersama beberapa orang polisi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperiksa di Polda Sumsel dalam dugaan Pelanggaran Disiplin (Garplin) KKEP Rim Brigadir 2016 dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2017. Sepuluh polisi tersebut diperiksa sejak Rabu, 29 Maret 2017, hingga Jumat, 31 Maret 2017.

Para pejabat kepolisian yang diduga terjerat kasus tersebut yaitu Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokes) Kombes SU, Kasubdit Kespol AKBP SA, Kaurkes Kompol MA, Kabag Psikologi AKBP EK, Panitia Jasmani AKBP TH, dan Panitia Akademik AKBP DDP.

Sementara, tiga bintara yang diduga terlibat dalam kasus ini berinisial Bripka IS, Bripka NH dan Brigadir LT. Ada juga dua nama PNS yang ikut terjerat, yaitu FT dan Misno yang bertugas sebagai panitia kesehatan.

Provos Mabes Polri yang dipimpin Kombes Andrean Bonar S membawa keenam anak buahnya ke Polda Sumsel untuk memeriksa terduga pelaku pungli tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kedelapan pamen itu tak lama lagi akan dimutasi dari jabatannya. Menurut dia, Mabes Polri sudah menginstruksikan agar melakukan pergantian atau mutasi delapan pamen diduga pungli.

"Yang jadi kewenangan Mabes, sudah dikeluarkan TR mutasi," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 1 April 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya