Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendeklarasikan diri. Dikumandangkan AMSI bertekad membenahi tata kelola siber di Indonesia.
"Kami para pegiat media siber bertekad memenuhi hak masyarakat untuk menegakkan nilai demokrasi, mendirikan asosiasi untuk memberikan tata kelola media siber Indonesia," ujar Ketua Presidium AMSI, Wenseslaut Manggut, saat membacakan poin deklarasi AMSI di Hall Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Dalam poin deklarasinya, AMSI juga mendukung terwujudnya hukum, HAM, dan kebinekaan Indonesia, dengan menegakkan kode etik jurnalistik sebagai landasan pemberitaan.
Advertisement
"Kami akan menjaga fungsi pers sebagai pusat informasi, seperti diamanatkan oleh UU 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Wens lagi.
Bersamaan dengan deklarasi AMSI, Menteri Komunikasi Informasi Rudiantara berharap kehadiran AMSI dapat membantu memverifikasi masifnya media siber di Tanah Air.
"Kalau nanti sudah terverifikasi kan ini bukan individunya tapi perusahaannya. Kehadiran AMSI ini akan sangat membantu. Karena di Indonesia ini dikatakan ada 47 ribu media online saat ini," imbuh Rudiantara.
Rudiantara mengatakan, proses verifikasi media daring ini akan memudahkan jika di kemudian hari terjadi masalah. Misalnya dalam penanganan kasus pencemaran nama baik sesuai ketentuan Pasal 28 UU ITE.
"Kalau terverifikasi, alamatnya mana (media daring) kan jelas kalau terkait UU ITE," tuturnya. Keberadaan AMSI menurutnya akan meringankan tugas pemerintah dalam memerangi informasi palsu yang beredar luas di dunia maya.
AMSI didirikan sejumlah pemimpin redaksi media online dari seluruh Indonesia. Saat ini AMSI beranggotakan 26 media online. Beberapa di antaranya Liputan6.com, KapanLagiNetwork, Dream.co.id, dan Tirto.co.id.
*Ikuti Quick Count dari 3 Lembaga Survei Pilkada DKI Jakarta di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017