Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Wamendagri Bima Arya Ingatkan ASN Tak Terlambat Masuk

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlambat masuk kerja saat hari pertama masuk kantor usai masa libur lebaran Hari Raya Idulfitri 1446 H berakhir.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 02 Apr 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2025, 14:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Merdeka.com/Genantan Saputra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlambat masuk kerja saat hari pertama masuk kantor usai masa libur lebaran Hari Raya Idulfitri 1446 H berakhir.

Dia menjelaskan, hari pertama kerja biasanya akan diisi dengan kegiatan halal-bihalal. Namun dia mengingatkan, kembali kepada pegawai untuk datang tepat waktu.

"Wah enggak bisa santai-santai. Itu hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal-bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time," ujar Wamendagri Bima Arya kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Bima menjelaskan, kegiatan halal-bihalal bagi ASN bukanlah hanya tradisi semata, tapi punya makna yang kebih dalam.

"Halal-bihalal itu disamping silaturahmi juga untuk memastikan bahwa semuanya siap bekerja di hari pertama," ucap dia.

Karena itu, Bima kembali menegaskan kepada para ASN untuk hadir pada acara tersebut.

"Tanggal 8 itu seluruhnya kepala daerah, kantor-kantor kementerian, hari pertama itu halal-bihalal. Jadi jangan telat lah," tandas Bima Arya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bersuara soal kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang disebut membolehkan aparatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Dia memastikan, akan ada teguran khusus kepada yang bersangkutan.

“Ya akan kita tegur, sebab mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima usai menunaikan ibadah salat ied di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin 31 Maret 2025.

 

Wamendagri Pastikan Sanksi untuk Wali Kota Depok yang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Wamendagri, Bima Arya usai berbagi takjil di wilayah Cilodong, Depok
Wamendagri, Bima Arya usai berbagi takjil di wilayah Cilodong, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Bima menegaskan, kalau tidak terkait dengan tugas atau dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik maka seharusnya hal itu tidak digunakan.

"Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara. Jadi Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," tegas Bima.

Soal sanksi, Bima menyatakan akan diurus oleh bidang kepegawaian di masing-masing instansi berdasarkan perintah gubernur di wilayah administrasinya.

"Sanksi tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," Bima nenandasi.

Senada dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Wali Kota Depok tersebut yang seharusnya kendaraan dinas tidak bisa diperuntukkan untuk keperluan pribadi melainkan hanya kegiatan kedinasan saja.

"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 30 Maret 2025.

 

KPK Berikan Teguran

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Budi menjelaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset negara dan harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Hal tersebut guna menghindari adanya potensi kerugian negara atau daerah.

Sementara, kepala daerah yang merupakan satuan pengawasan inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," imbuh Budi.

Infografis Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025
Infografis Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya