Ketum PBNU: Ormas Anti-Pancasila Harus Dibubarkan

Said mengatakan, pemerintah harus tegas terhadap ormas yang anti terhadap Pancasila.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mei 2017, 04:19 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2017, 04:19 WIB
Jelang Pilkada, PBNU Doakan Jakarta Damai
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj memberikan ceramah saat Istighotsah untuk Jakarta Damai di PBNU, Jakarta, Jumat (7/4). Istighotsah digelar untuk mendoakan Jakarta Damai jelang Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dibubarkan. Apalagi jika organisasi masyarakat (ormas) ini tidak menganut dan mengedepankan ideologi Pancasila sebagai pedoman organisasinya.

Terkait hal itu, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, pemerintah harus tegas. Ormas anti-Pancasila harus dibubarkan.

"Sejak dulu saya sampaikan pemerintah harus tegas, hukum harus ditegakkan, yang jelas anti-Pancasila harus dibubarkan. Kalau radikal lokal terserah pemerintah deh," kata Said di Gedung GP Ansor, Jakarta, Jumat, 5 Mei 20917 malam.

Saat ditanya apakah ormas yang dimaksud itu HTI, Said Aqil menyatakan. "Iya, iya (termasuk HTI)."

Sementara itu, Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan, pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Tak terkecuali HTI, tapi sebaiknya dilakukan melalui dialog lebih dahulu.

"Penanganan masalah HTI tidak bisa dengan pendekatan represif. Kalau mereka dianggap melanggar, bisa lewat persidangan. Maka pembubaran ormas harus lewat pengadilan," kata Abdul Muti di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Mei 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya