Liputan6.com, Jakarta - Mantan preman Anton Medan menyambangi Rutan Cipinang guna menemui Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia berjanji kepada massa pendukung Ahok untuk menyampaikan pesan usai pertemuan tersebut.
"Tadi Pak Djarot sudah ajukan untuk Pak Ahok jadi tahanan kota, kita ini pengikut Ahok jadi tertib jangan lakukan yang tidak-tidak. Saya harus ke dalam dan akan saya sampaikan apa yang saya dapat infonya," teriak Anton di mobil komando kepada massa pendukung Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Pantauan Liputan6.com Anton datang pukul 19.00 WIB tanpa pengawalan khusus. Kedatangannya langsung disambut hangat massa pendukung Ahok.
Advertisement
"Sampaikan ke Pak Ahok, kami siap jadi jaminan Pak Ahok di sini, bawa Ahok kemari," lantang massa kepada Anton.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Dwiarso.
Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa (Ahok) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.