Sidang Ahok digelar pertama kali pada 13 Desember 2016. Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama didakwa karena dianggap melakukan penistaan terhadap agama. Ucapan itu terlontar dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Jaksa Dakwa Ahok dengan Pasal Alternatif
Jaksa mendakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".
"Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata atau," ujar jaksa Ali Mukartono.
Isi Lengkap Nota Keberatan Ahok dalam Persidangan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meneteskan air mata saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penistaan agama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya tidak habis pikir mengapa saya bisa dituduh sebagai penista agama Islam," kata Ahok dalam sidang di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Baca isi lengkap Nota Keberatan Ahok yang dibacakan Ahok dalam persidangan di sini.
Berita Terbaru
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Pentingnya Menjaga Keanekragaman Hayati
Pembobol Minimarket Tak Berkutik Saat Diringkus Sedang Mandi di Rumahnya
Buya Yahya Kisahkan Orang Jarang Ibadah tapi Matinya Husnul Khatimah, Ini Peringatannya
Angkringan di Solo Ini Jadi Tempat Favorit Prabowo Menjamu Jokowi hingga Gibran
NASA Pecahkan Rekor Baru Komunikasi Laser Melintasi Alam Semesta
Meraih Ridha Allah SWT Bahkan Jadi Wali Itu Gampang, Bisa dari Hal Sederhana Harian Ini Kata Gus Baha
7 Pembelian Terburuk Sepanjang Masa Manchester United, Termasuk Rekor Transfer Termahal
Ide Aktivitas Seru Saat Berkunjung ke Pantai Losari Makassar
Geger Pegawai Komdigi Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, Pengawasan Internal Lemah?
Tips Menjaga Kerenyahan Jamur Tiram Krispi Tanpa Lembek, Cocok untuk Jualan
Es Batu untuk Hangatkan Ayam Kentucky? Begini Langkah Mudahnya
Hasto Ungkap Pesan Megawati: Kader PDIP Jangan Terlena di Zona Nyaman