:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1434011/original/080260700_1481616389-Sidang_Ahok.jpg)
Sidang Ahok digelar pertama kali pada 13 Desember 2016. Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama didakwa karena dianggap melakukan penistaan terhadap agama. Ucapan itu terlontar dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.Â
Jaksa Dakwa Ahok dengan Pasal Alternatif
Jaksa mendakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".
"Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata atau," ujar jaksa Ali Mukartono.
Isi Lengkap Nota Keberatan Ahok dalam Persidangan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meneteskan air mata saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penistaan agama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya tidak habis pikir mengapa saya bisa dituduh sebagai penista agama Islam," kata Ahok dalam sidang di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Baca isi lengkap Nota Keberatan Ahok yang dibacakan Ahok dalam persidangan di sini.
Â

Berita Terbaru
Lantik Rektor Baru, UMKT Tegaskan Misi Pencerahan dan Islam Berkemajuan
Pramono Kaget dalam Dua Hari Sudah Ada 7.000 Pendaftar PPSU
Tata Cara Sholat Hajat dan Doanya agar Lolos PTN via Jalur UTBK SNBT 2025
Sosok Lucy Guo yang Kalahkan Taylor Swift Jadi Miliarder Perempuan Termuda di Dunia, Hartanya Capai Rp21 Triliun
Tren Color Blocking, Kombinasi Outfit Tabrak Warna Bikin Penampilan Curi Perhatian
Festival Danau Sentani, Menyusuri Keunikan Budaya Papua
Berapa Besaran Gaji Imam Masjidil Haram Saat Ini? Fakta Ini Bikin Terkesima
5 Misi Pembangunan Jakarta dari Pramono, Bidang Ini Jadi Prioritas Utamanya
Unggah Video Pertemuan Terakhir, Pemandu Gunung Lawu Ungkap Mbok Yem Sudah Dimakamkan
14 Lagu di Film Pengepungan di Bukit Duri
Ilmuwan Temukan Penyebab Poros Bumi Terus Bergeser
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 24 April 2025