Informasi Peristiwa
Jenis PeristiwaPengadilan Pidana
Lokasi PeristiwaJakarta Selatan, DKI Jakarta
Tanggal PeristiwaSelasa, 9 Mei 2017
Tokoh Terkait
TerdakwaBasuki Tjahaja Purnama
KasusPenistaan Agama (Pasal 156 KUHP)
Vonis2 Tahun Penjara (Terdakwa banding)
Ketua Majelis HakimDwiarso Budi Santiarto
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Vonis 2 Tahun Penjara
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Â
Â
Berita Terbaru
PDIP Puji Program Prabowo, Dasco Gerindra: karena Memang Berpihak kepada Rakyat
Top 3: Fakta Terbaru Pagar Laut di Tangerang Bikin Syok
Penjualan iPhone di China Turun Tajam pada Desember 2024, Apa Penyebab Utamanya?
Punya Kamar dan Ruangan Khusus ART di Rumah Mewahnya, Verrell Bramasta Banjir Pujian
Top 3 Islami: Sudah Sholat Bolehkah Sholat lagi untuk Temani Berjamaah? Kisah Ayah Gus Baha yang Gembira Jelang Wafat
Cuaca Hari Ini Selasa 14 Januari 2025: Hujan Guyur Jakarta pada Siang Hari
Penyebab Mobil Oleng dan Cara Mengatasinya, Jangan Dianggap Sepele
Transisi Pengawasan Kripto Pindah ke OJK, Pelaku Industri Tak Alami Kendala
Pekerjaan Ini Makin Populer, Pendapatan Tembus USD 100 per Jam
Kejar Olimpiade 2028 dan Asian Games 2026, Berkuda Indonesia Siapkan Pembinaan yang Terstruktur
8 Emiten Baru Listing Awal 2025, Mana Paling Menarik?
Wisata Bubohu, Destinasi Religi hingga Belajar Fosil Kayu yang Menyenangkan