Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dalam kasus dugaan penodaan agama.
Informasi Peristiwa
Jenis PeristiwaPengadilan Pidana
Lokasi PeristiwaJakarta Selatan, DKI Jakarta
Tanggal PeristiwaSelasa, 9 Mei 2017
Tokoh Terkait
KasusPenistaan Agama (Pasal 156 KUHP)
Vonis2 Tahun Penjara (Terdakwa banding)
Ketua Majelis HakimDwiarso Budi Santiarto

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

Vonis 2 Tahun Penjara

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

 

 

Tampilkan foto, video, dan topik terkait