Informasi Peristiwa
Jenis PeristiwaPengadilan Pidana
Lokasi PeristiwaJakarta Selatan, DKI Jakarta
Tanggal PeristiwaSelasa, 9 Mei 2017
Tokoh Terkait
TerdakwaBasuki Tjahaja Purnama
KasusPenistaan Agama (Pasal 156 KUHP)
Vonis2 Tahun Penjara (Terdakwa banding)
Ketua Majelis HakimDwiarso Budi Santiarto
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Vonis 2 Tahun Penjara
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Â
Â
Berita Terbaru
Dukung Keberlanjutan Lingkungan, CRI Gelar Program Tukar Sampah Jadi Susu
4 Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Depok Dibekuk Polisi
Adam Wharton Jadi Incaran Terbaru Manchester City Untuk Bursa Transfer Januari 2025
PANDI akan Luncurkan Domain dengan Aksara Bali
999 Nama Brand Aesthetic, Panduan Lengkap Memilih Nama Bisnis yang Mengesankan
Profil Paslon Pilgub Kalimantan Tengah 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Saat Stres Melanda, Ini 5 Langkah untuk Mengelolanya
Shell Komitmen Lanjut Jual BBM di Indonesia, Konsumen Punya Banyak Pilihan
6 Hoaks Sepekan, dari Bantuan sampai Kesehatan
Aktor Taiwan Derek Chang Kenang Momen Mendonorkan Hati untuk Ayahnya saat Masih Usia 21, Jadi Titik Balik Keakraban Mereka
10 Tips Membuat Logo yang Efektif dan Berkesan untuk Brand Anda
Apa Fungsi Pelampung: Panduan Lengkap Keselamatan di Air