Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terus mengkaji kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengurus jaminan perlindungan sosial untuk TKI. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri.
“Ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari KPK. Oleh karenanya, kami meminta BPJS untuk rapat bersama KPK, OJK dan pihak lain yang terkait membicarakan skema jaminan perlindungan sosial TKI. Kita ingin sistem asuransi TKI masuk dalam bentuk skema jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi TKI,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai acara Penganugrahan TKI Inspiratif Pilihan Tempo di Jakarta pada Senin (15/5).
Baca Juga
Menaker Hanif menjelaskan bentuk skema jaminan sosial dalam mekanisme asuransi TKI dilakukan untuk meningkatkan kualitas perlindungan. “Asumsinya, BPJS adalah badan publik milik negara. Sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik,” kata Hanif.
Advertisement
Saat ini, asuransi TKI dipegang oleh konsorsium perusahaan asuransi namun diharapkan ke depannya mampu dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Transformasi dari asuransi ke jaminan sosial, ini yang kita minta untuk BPJS kaji. TKI punya 13 risiko pekerjaan, kita minta jajaran Kementerian bersama BPJS, OJK dan pihak lainnya mengkaji berapa yang wajib dan berapa yang bisa dicover," ujarnya.
Hanif menyebut BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan rapat bersama KPK dan pihak lain untuk membahas mengenai pengalihan asuransi tersebut dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya. "Jika sudah ditemukan skema yang tepat, maka akan segera dialihkan," kata Menaker.
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan finishing skema perlindungan sosial TKI tersebut. Diharapkan, peralihan dapat dilakukan pada tahun 2017 ini.
(*)