Ditjen Imigrasi Pertimbangkan Bekukan Paspor Rizieq Shihab

Status Rizieq Shihab yang masih sebagai saksi menjadikannya sulit dijemput paksa.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mei 2017, 06:54 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 06:54 WIB
Rizieq Shihab
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya memulangkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih terus dilakukan. Sebab, Rizieq dibutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi di Polda Metro Jaya.

Namun, status Rizieq yang masih sebagai saksi menjadikannya sulit dijemput paksa. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan ada cara lain untuk memulangkan Rizieq ke Tanah Air, misalnya dengan membekukan paspor.

Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Maryoto Sumadi mengaku belum menerima permintaan pembekuan paspor dari pihak kepolisian. Sebab pembekuan paspor seseorang tak bisa dilakukan sembarangan.

"Nantinya bisa saja, tapi saat ini belum. Ya ini kan koordinasi. Kita tidak berdiri sendiri memutuskan itu, walau pun perangkat hukumnya ada," kata Maryoto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2017.

Bila paspor sudah dibekukan, maka negara tempat Rizieq Shihab berada akan segera mengambil tindakan. Yakni dengan melakukan koordinasi karena Rizieq dianggap sebagai WNA ilegal.

"Karena di luar negeri itu. Ketika putusan koordinasi ditetapkan paspor dicabut. Bukan ekstadisi, deportasi melalui mekanisme ke imigrasi. Jadi deportasi dari negara tersebut," kata Maryoto.

Maryoto mengungkapkan Rizieq Shihab ke Arab Saudi menggunakan visa umroh. Biasanya izin visa umroh memiliki batas waktu hingga 30 hari.

"Yang pasti dia melakukan kegiatan umroh, jadi visa yang dikeluarkan kedutaan Saudi Arabia di sini. Visa umroh," Maryoto menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya