Usut Kasus SKL BLBI, KPK Periksa 2 Notaris

KPK akan memeriksa dua notaris untuk mendalami kasus penerbitan SKL BLBI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Mei 2017, 11:03 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 11:03 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Ilustrasi kasus SKL BLBI. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua notaris untuk mendalami kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka adalah Djoni dan Lianawati Tjendra.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Pada kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menko Ekuin Rizal Ramli. Pada pemeriksaan, dia mengakui ada yang salah dalam proses kebijakan dan pemberian BLBI terhadap 48 bank saat krisis moneter terjadi.

Selain Rizal Ramli, penyidik memeriksa mantan Menko Perekonomian era Megawati, Dorodjatun Kunjoro Jakti. Pemeriksaan Dosen FE UI ini untuk mendalami informasi soal mekanisme penerbitan SKL BLBI.

"Kami dalami proses pengambilan keputusan tidak hanya dilakukan Ketua BPPB tapi ada proses lanjutan sebelum SKL itu diterbitkan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 4 Mei 2017.

KPK sudah mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Terkait penerbitan SKL BLBI tersebut, diduga kerugian negara hingga Rp 3,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya