Eks Petinggi Gajah Tunggal Mangkir Jadi Saksi Kasus SKL BLBI

Pemeriksaan terhadap Mulyati ini diduga untuk menelusuri aset-aset milik Sjamsul Nursalim.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2017, 23:42 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 23:42 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Puluhan massa Barisan Rakyat Sikat Koruptor (BRSK) melakukan aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali absen dari panggilan penyidik KPK. Mulyati dijadwalkan pemeriksaan untuk kasus skandal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Mulyati Gozali saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) sampai sore, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Pemeriksaan terhadap Mulyati ini diduga untuk menelusuri aset-aset milik Sjamsul Nursalim. Sebab, penyidik kini tengah mempertimbangkan untuk mengusut perusahaan milik Sjamsul, salah satunya adalah PT Gajah Tunggal.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menko Ekuin era Gus Dur, Rizal Ramli. Saat pemeriksaan, dia mengakui ada yang salah dalam proses kebijakan dan pelaksanaan dalam BLBI terhadap 48 bank saat krisis moneter terjadi.

Selain Rizal Ramli, penyidik juga memeriksa mantan Menko Perekonomian era Megawati, Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Pemeriksaan Dosen FE UI ini untuk mendalami informasi soal mekanisme penerbitan SKL BLBI.

KPK sudah mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Terkait penerbitan SKL BLBI tersebut, diduga kerugian negara hingga Rp 3,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya