Istri Ahok dan Tim Kuasa Hukum Datangi PN Jakarta Utara

Dalam penyerahan banding itu, istri Ahok, Veronica Tan tampak hadir bersama tim kuasa hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Mei 2017, 17:06 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 17:06 WIB
Istri Ahok
Istri Ahok, Veronica Tan hadir bersama kuasa hukum di PN Jakarta Utara untuk menyerahkan memori banding Ahok. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyerahkan memori banding. Mereka langsung masuk ke dalam ruangan Panitera Pidana.

Pantuan Liputan6.com, Senin (22/5/2017) di lokasi, istri Ahok, Veronica Tan juga tampak hadir. Dia mengenakan pakaian berwarna putih didampingi adik Ahok, Fifi Letty.

Ekspresi datar terlihat dari wajahnya. Selain itu, dia juga tampil dengan potongan rambut lebih pendek dari sebelumnya.

Saat ditanya tentang kesehatan Ahok, dia hanya mengatakan, "Sehat, sehat, sehat."

Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Veronica Tan. Tak lama berselang, dia pun masuk ke dalam ruangan Panitera Pidana.

Sementara kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra mengatakan, kehadirannya di PN Jakarta Utara untuk menyerahkan memori banding. "Kita ingin memori banding dan ingin meminta penangguhan Ahok," kata Teguh.

Teguh menyebut berkas yang memuat banding Ahok berjumlah ratusan halaman. Pihaknya telah memberi tanda tentang poin-poin yang dianggap memberatkan.

"Total ada 196 halaman. Kita sudah highlight warna kuning, mana saja yang kita rasakan keberatan," ucap Teguh.

Majelis hakim PN Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Ahok. Dalam putusannya, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a tentang penodaan agama.

"Ada 22 poin. Salah satunya saya contohkan, menurut Islam korupsi itu dipotong tangannya. Tapi di sini enggak berlaku, yang berlaku itu KUHAP. Sama dengan Pak Ahok. Bahwa bukan unsur agama (yang dijadikan dasar) tapi UU Pilkada," jelas Teguh.

Selain itu, lanjut dia, bukti itu tidak satu-persatu dipertimbangkan, begitu pun dengan keterangan ahli yang juga tidak dipertimbangkan dengan seksama.

"Ini bisa melanggar pembuktian hukum. Itu keberatan kita juga," tutur Teguh.

Oleh karena itu, lanjut Teguh, Ahok harus diputus bebas. Sebab, apa yang disampaikan Mantan Bupati Belitung Timur itu sifatnya hanya mengingatkan kepada warga Pulau Seribu, bukan penodaan agama.

"Ini harus diputus bebas. Ini kan mengingatkan warganya. Konteksnya mengingatkan. Jadi tidak ada kesengajaan. Konteks sambutan itu harus dilihat utuh," pungkas Teguh.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya