Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan tetap mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Veronica pun tak mau berkomentar banyak tentang rencana Kejaksaan Agung itu.
Advertisement
"Serahkan ke pihak kuasa hukum saja," ucap Veronica singkat di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ada beberapa alasan mengapa jaksa penuntut umum (JPU) perkara Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya katakan sekali lagi di sini bahwa banding harus diajukan karena terdakwa banding. Itu menjadi SOP kita, jaksanya banding," kata Prasetyo.
Alasan kedua, ujar Prasetyo, JPU ingin menguji pasal mana yang lebih tepat bila memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.
"Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU. Jadi, biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri," tutur Prasetyo.
Dalam sidang putusan, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan terbukti dan bersalah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hakim mengesampingkan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156. JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.