Ahok Berterima Kasih kepada Para Relawan, tapi...

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyempatkan diri menulis surat untuk para relawan dan pendukungnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Mei 2017, 11:46 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 11:46 WIB
20170523-Tangis Veronica Tan Saat Membacakan Surat Ahok-Fanani
Veronica Tan dan adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, bersiap menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5). Jumpa pers itu menjelaskan alasan Ahok mencabut upaya banding atas vonis dua tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyempatkan diri menulis surat. Isinya seputar rasa terima kasihnya kepada para relawan yang telah mendukungnya saat ditahan usai vonis 2 tahun penjara.

Para relawan Ahok menggelar unjuk rasa saat Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ketika Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Jawa Barat,  pun relawan Ahok tetap memberikan dukungannya.

Tidak hanya itu, karangan bunga berdatangan untuk Ahok baik saat di Rutan Cipinang maupun di Rutan Mako Brimob.

Namun, kata Ahok, alangkah ruginya warga DKI, dari sisi kemacetan dan kemudian ekonomi, akibat adanya unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas, adalah tidak tepat saling unjuk rasa dalam proses yang dia alami ini.

"Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa. Apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka perjuangan kita," kata Ahok dalam suratnya yang dibacakan Veronica Tan, Selasa (22/5/2017).

"Terima kasih telah melakukan unjuk rasa sesuai aturan. Konstitusi ditegakkan di NKRI dengan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," lanjut Ahok.

Tak lupa Ahok juga mengajak para pendukungnya untuk percaya kepada Tuhan dan segala keputusannya.

"Mari kita wujudkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan, mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan," tulis Ahok.

Melalui keluarganya, Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga dan Ahok berembuk.

"Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding dan besok kami akan menyampaikan alasannya," ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya