Reaksi Djarot dan Megawati Dengar Ahok Mundur dari Gubernur DKI

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga enggan memberikan komentar perihal mundurnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Mei 2017, 17:11 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 17:11 WIB
Megawati-Basuki Tjahaja Purnama Ahok - Djarot Saiful Hidayat-Jakarta- Helmi Fithriansyah-20170215
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri (kanan) bersama Djarot Saiful Hidayat dan Basuki Tjahaja Purnama saat memberi keterangan di Jakarta, Rabu (15/2). Mega mengungkap kemenangan sementara PDI-P di 52 Pilkada 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak banyak berkomentar mengenai keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan, banyak jawaban yang ingin diungkapkannya mengenai pengajuan pengunduran diri Ahok.

"Jawabnya enggak bisa sedikit, nanti dijelasin ya," ucap Djarot di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Di lokasi yang sama untuk menghadiri peresmian Patung Ir Sukarno, presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.

Mengenakan pakaian batik merah, Ketua Umum PDIP itu hanya melempar senyum kepada awak media dan langsung masuk ke mobilnya.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi. Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

"Iya, sudah mengajukan pengunduran diri ke Pak Jokowi, tembusan ke Kemendagri," ujar Wayan kepada Liputan6.com.

Wayan mengatakan, pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta itu karena dia tidak ingin mengganggu pemerintahan.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjelaskan, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Jokowi dengan tembusan Mendagri pada Selasa, 23 Mei 2017.

Sedangkan surat pemberhentian sementara atau penonaktifan Ahok dikeluarkan sejak 12 Mei 2017 setelah vonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya