Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri itu ia kirim ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok , I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya itu mengundurkan diri lantaran tidak ingin mengganggu pemerintahan dengan status hukumnya saat ini.
"Yang dia (Ahok) pikirkan bukan soal dikabulkan, yang penting dia (Ahok) tidak membebani Pak Jokowi, tidak membebani pemerintahan," ujar Wayan kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Advertisement
Intinya, kata dia, niat baik Ahok tidak ingin merepotkan pemerintahan.
"Dia ingin suasana damai dan kepentingan bangsa tidak terganggu karena dirinya. Ini wujud menciptakan kedamaian dan melakukan sesuatu yang baik," kata dia.
Wayan tak mengetahui kapan Ahok mengirimkan surat pengunduran diri itu. Saat ini Ahok tengah dipenjara di Mako Brimob Kelapa Dua. Dia divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok mencabut pemohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga dan Ahok berembuk.
"Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang, kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding dan besok kami akan menyampaikan alasannya," ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.