Polda Jawa Tengah Grebek Gudang Gula Ilegal

Tim Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jumat 26 Mei siang, menggerebek sebuah gudang penimbunan gula berskala besar.

oleh shintalestari41 diperbarui 27 Mei 2017, 12:24 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2017, 12:24 WIB

Patroli, Jawa Tengah - Tim Reskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek gudang tempat penyimpanan ribuan ton gula di Desa Muraharjo-Blora, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan ini, petugas mendapati gula ilegal jenis kristal halus sebanyak 1.107 ton. Jumlah sebanyak itu dikemas dalam 20 ribu karung.

Diduga gula tersebut sudah ditimbun sejak pabrik gula Bulog Blora yang dahulu bernama PT Gendhis Multi Manis, gulung tikar di akhir 2016, hingga akhirnya diakuisisi oleh Bulog di awal 2017.

Petugas mengklaim, penimbunan gula di gudang yang disewa oleh pegawai pabrik gula Bulog Blora tersebut, melanggar beberapa aturan hukum terkait standar kelayakan konsumsi, penyalahgunaan gula rafinasi, tidak adanya surat izin dagang, dan perlindungan konsumen.

Keempat dugaan pelanggaran tersebut juga akan disangkakan kepada seorang warga Kendal, yang diduga juga menjadi pemilik utama ribuan ton gula ilegal tersebut. Saat ini petugas sudah memeriksa 10 orang saksi dan mendalami kemungkinan keterlibatan orang dalam pabrik gula Bulog Blora.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya