Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan, lokasi ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, ladang ganja yang ditemukan berada di sisi timur kawasan TNBTS.
Baca Juga
"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata Rudi di Kota Malang, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, pada rentang 18-21 September 2024, petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI dan Perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menemukan ladang tanaman ganja.
"Lokasi tersebut berada di area Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit yang masuk ke dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III," terang Rudi.
Dia menegaskan, secara administratif lokasi itu berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi, karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," ucap Rudi.
"Oleh karena itu, jarak antara penemuan ladang ganja yang berada di sisi timur kawasan TNBTS dengan jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru juga terbilang jauh," sambung dia.
Lokasi Ladang Ganda Jaraknya Jauh
Rudi menyebut, area dari jalur wisata Gunung Bromo yang masuk ke dalam kawasan TNBTS berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km dari lokasi penemuan ladang ganja tersebut.
"Sedangkan, lanjutnya, untuk titik jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan. Jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilo meter," jelas Rudi.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat suara terkait penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Antoni menjelaskan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerja sama Kemenhut, dalam hal ini Balai Besar TNBTS dengan aparat kepolisian.
"Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," ujar Menhut Antoni di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Antoni menyebut, penemuan area ladang ganja ini dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak kepolisian hingga Polisi Hutan.
Advertisement
Tegaskan Staf Kemenhut Tak Terlibat
Antoni mengatakan, hal ini sekaligus membantah isu yang mengaitkan penutupan TNBTS lantaran adanya lahan ganja.
"Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’. Justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," ujar Antoni.
"Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu. Ada juga paling nanam singkong," sambungnya.
Sementara itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko menyatakan, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru justru membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja tersebut.
Pihaknya menurunkan petugas, Polisi Hutan, hingga Manggala Agni untuk mengecek lokasi ladang ganja dengan menggunakan drone.
Dia menjelaskan, ladang itu sebenarnya ditemukan pada September 2024 lalu. Saat itu, memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut. Selanjutnya, Kemenhut bersama TNBTS membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu.
"Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, Masyarakat Mitra Polhut dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone," ujar Satyawan.
Kawal Sejak Ganja Dicabut hingga Dibawa ke Pengadilan
Satyawan mengatakan, pihaknya lantas memetakan sejumlah area yang diketahui terdapat tanaman ganja.
Selanjutnya, Balai Besar TNBTS beserta kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut untuk selanjutnya diserahkan sebagai barang bukti pada pihak kepolisian.
"Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli dengan intensif. Hal ini diharapkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di taman nasional.
"Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif," tutup Satyawan.
Advertisement
