Jaksa Eksekusi Suami Inneke Koesherawati ke Lapas Sukamiskin

Ekseskusi ini dilakukan setelah suami Inneke Koesherawati, Fahmi divonis penjara selama dua tahun delapam bulan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2017, 23:41 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 23:41 WIB
Fahmi Darmawansyah Divonis Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). Fahmi merupakan terdakwa dalam kasus suap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dieksekusi jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah ke Lapas Klas 1 Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Ekseskusi ini dilakukan setelah Fahmi divonis penjara selama dua tahun delapam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 Mei 2017.

Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memenangkan PT Melati Technofo dalam tender proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla pada 2016 lalu.

Fahmi menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu dan USD 88.5 ribu serta Euro 10 ribu. Kemudian Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu.

Fahmi juga telah menyuap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, sebesar SGD 104.5 ribu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya