Dampak Mengerikan Jika RUU Anti-Terorisme Tak Kunjung Disahkan

Dengan Undang-Undang Anti Terorisme saat ini, aparat tidak memungkinkan untuk menindak sebelum adanya peristiwa.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Jun 2017, 13:36 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 13:36 WIB
Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas revisi yang tidak hanya menyangkut penindakan, tetapi harus diawali dengan pencegahan, baru tindakan. (Liputan6/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tak bisa membayangkan bahaya yang akan dialami Indonesia jika undang-undang antiterorisme tidak kunjung direvisi. Bukan tidak mungkin Indonesia jadi persaingan bom.

"Kalau masih undang-undang yang seperti itu, tunggu saja mereka berpesta di sini. Kita persaingan bom saja di sini. Prediksi saya seperti itu kalau undang-undang masih yang lama," ujar Gatot usai Upacara Hari Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Kelompok teroris ISIS saat ini tengah mencoba menduduki Filipina melalui beberapa kota di Filipina Selatan. Wilayah ini sangat dekat dengan Indonesia.

Gatot menegaskan, bukan tidak mungkin mereka masuk ke Indonesia melalui pesisir pantai. Lagi-lagi karena undang-undang antiterorisme saat ini, pihaknya tidak memungkinkan untuk menindak sebelum adanya peristiwa.

"Kalau undang-undangnya seperti ini masuk dari mana-mana boleh-boleh saja. Wong berbuat baru bisa diperiksa. Kalau undang-undang yang sekarang ini kan pidana setelah berbuat baru diperiksa deliknya material bukan formal. (Indonesia) Jadi paling aman nanti," jelas dia.

Karena itu, terorisme harus dilawan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Sebab, teroris merupakan musuh bersama.

"Jadi kita harus bersama-sama sepakat teroris adalah musuh bersama, musuh masyarakat," ujar Gatot.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya