Tolak Bertemu, Pimpinan KPK Beri Saran Ini untuk Amien Rais

Aturan KPK menerapkan setiap pemimpin tidak diperkenankan bertemu pihak berperkara, termasuk dengan Amien Rais.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Jun 2017, 16:44 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2017, 16:44 WIB
20161220- KPPU Gandeng KPK- Syarkawi Rauf- Laode M Syarif-Jakarta- Helmi Afandi
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan dengan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di Jakarta, Selasa (20/12). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode M Syarief merespons rencana kunjungan mantan Ketua MPR Amien Rais ke kantor KPK.

"Pimpinan KPK tidak akan menerima kunjungan orang yang berhubungan dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK," ujar Laode kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Laode justru menyarankan agar Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu membeberkan kasus dana alat kesehatan (alkes) sebesar Rp 600 juta, yang diduga diterima Amien ke unit Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Kalau beliau (Amien Rais) mau melaporkan sesuatu bisa saja beliau datang ke Dumas KPK," jelas dia.

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan ingin bertemu pemimpin KPK. Tujuannya untuk membeberkan kasus dana alat kesehatan (alkes) sebesar Rp 600 juta yang disebut jaksa telah diterima Amien.

Dia menyebutkan, akan ke kantor KPK pada Senin, 5 Juni mendatang.

Jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk Siti Fadilah, menyebut Amien Rais menerima transfer dana Rp 600 juta dari pengadaan alkes untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 malam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya