Menkominfo: Sebarkan Video Wanita Tanpa Busana Bisa Kena UU ITE

Rudiantara mengingatkan, pentingnya fatwa MUI soal media sosial.

oleh Putu Merta Surya PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Jun 2017, 12:32 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 12:32 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Tentang Media Sosial-Jakarta- Helmi Afandi-20170605-
Menkoinfo Rudiantara memberikan sambutan di acara peluncuran Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, Jakarta, Senin (5/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dan warganet dihebohkan dengan video seorang wanita tanpa busana yang berbelanja di sebuah apotek di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat, 2 Juni 2017. Dia hanya mengenakan celana dalam.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, bagi yang menyebarluaskan video bisa dikenakan pidana, lantaran melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

"Enggak boleh itu. Bisa kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mendistribusikan," ucap Rudi usai menghadiri rapat di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Dia mengingatkan, bagaimana pentingnya fatwa MUI soal media sosial agar masyarakat tidak mengirimkan sembarangan konten.

"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif, kemarin ‎MUI sudah keluarin fatwa. Apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah mengadu domba dan lain semacamnya," kata Rudiantara.

Dia menegaskan, dalam Undang-Undang ITE disebutkan, mereka yang melanggar adalah pihak yang mendistribusikan.

Dalam video yang viral, terdengar ucapan keheranan yang diduga merupakan sosok yang mengabadikan peristiwa tersebut. Dia berkata mengapa wanita tersebut tidak menggunakan busana saat berbelanja.

Usai berbelanja, perempuan berkulit putih dan bertato itu berlalu begitu saja. Tanpa menghiraukan lingkungan sekitar, perempuan tersebut pergi menggunakan taksi berwarna hitam.

Hingga saat ini, perekam video wanita itu, sampai saat ini belum diketahui. Polisi baru mengamankan wanita yang berinisial VM.

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya