Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah tiga saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Ketiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jawa Timur M Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur Mochamad Samsul Arifien, dan anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Faksi PKB Kabil Mubarok.
"Jadi tiga saksi tersebut dilakukan pencegahan (ke luar negeri) untuk enam bulan ke depan untuk dua tersangka yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Advertisement
Pencegahan terhadap ketiganya terhitung mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus suap terhadap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki.
Ardi dan Samsul diduga turut terlibat dalam kasus suap yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah ini. Ardi diduga turut menyuap Basuki senilai Rp 50 juta, sedangkan Samsul telah menyerahkan Rp 100 juta.
Menurut Febri, penyidik KPK kini tengah mendalami aliran dana tersebut. Febri juga meyakini banyak pihak yang terlibat.
"Tentu kita mendalami aliran dana ke pihak yang lain, selain enam orang tersangka yang kita proses. Di dua sisi kita lihat, siapa saja pihak lain yang diduga terima dan pihak lain yang diduga sebagai pihak pemberi," tutur dia.
Ketiga saksi yang kini sudah dicegah tersebut sejatinya menjalani pemeriksaan di gedung KPK hari ini, namun ketiganya mangkir dan tengah dilakukan penjadwalan ulang.
"Karena tak datang kita akan jadwalkan ulang hari Senin nanti (pekan depan)," tutur jubir KPK ini.