KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Suap DPRD Jatim dan Auditor BPK

Pemanggilan para saksi ini diduga berkaitan dengan setoran triwulan dari para Kadis kepada anggota Komisi B DPRD Jatim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2017, 13:22 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 13:22 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Saksi-saksi yang diperiksa hari ini adalah anggota DPRD Jatim HM Kabil Mubarok, Kadis Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim M Ardi Prasetiawan, dan Kadis Perkebunan Provinsi Jatim HM Mochamad Samsul Arifien.

"Ketiganya alan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rahman Agung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Pemanggilan para saksi ini diduga berkaitan dengan setoran triwulan dari para Kadis kepada anggota Komisi B DPRD Jatim.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga sumber uang setorang untuk anggota DPRD Jatim merupakan uang pribadi para kadis. Menurut Basaria, uang tersebut merupakan hasil sisihan para pihak swasta pemenang proyek di dinas terkait.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, mereka adalah Mochamad Basuki (Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra), Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur), dan Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur).

Kemudian Rahman Agung (staf DPRD Jatim), Santoso (staf DPRD Jatim), dan Anang Basuki Rahmat (ajudan Kadis Pertanian).

Pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 uu 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak yang diduga penerima MB, S dan RA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suap Auditor BPK

Selain itu, penyidik KPK juga terus memanggil saksi-saksi untuk merampungkan berkas Irjen Kemendes PDTT Sugito. Sugito merupakan tersangka dalam kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT.

Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ses Pengembangan Kawasan Tranmigrasi Kemendes PDTT Bambang Setyobudi dan Ses Penyiapan kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Kemendes PDTT Putut.

"Untuk tersangka SUG (Sugito) hari ini kami agendakan pemeriksaan dua saksi," ujar Febri Diansyah.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa jajaran pejabat di Kemendes untuk tersangka Sugito. Pemeriksaan terhadap pihak Kemendes untuk mengetahui asal usul uang Rp 240 juta yang digunakan sebagai suap kepada auditor BPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menduga uang tersebut merupakan saweran dari para pejabat di Kemendes PDTT.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, Irjen Kemendes PDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya