Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (13/6/2017). Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"(Sidang perdana) jam 9 pagi di PN Bandung," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, Senin 12 Juni 2017.
Aldwin mengatakan, pihaknya siap menghadapi dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana.
Advertisement
"Kita sudah siapkan semua. Kita kan dengar dulu nanti dakwaannya seperti apa," kata dia.
Hingga saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut dia, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Apalagi Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.
"Sangat sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses peradilannya," tandas Aldwin.
Sementara, pertimbangan sidang dilaksanakan di Bandung karena adanya pertimbangan kondusifitas.
"Alasannya adalah untuk kelancaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari.
Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.