Kendaraan Ditinggal Mudik? Titipkan Saja di Sini

Warga bisa menitipkan kendaraan di halaman kantor wali kota, kecamatan atau kelurahan dengan menunjukkan STNK.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 13 Jun 2017, 13:19 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 13:19 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Warga DKI Jakarta kini tak perlu khawatir lagi meninggalkan kendaraannya saat mudik ke kampung halaman. Sebab, kini sudah ada tempat penitipan yang aman dan gratis. Salah satunya di kantor Wali Kota Jakarta Timur, yang sudah siap menampung kendaraan warga, baik roda dua maupun roda empat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (13/6/2017), kendaraan warga bisa dititipkan di halaman kantor Wali Kota, kecamatan atau kelurahan dengan menunjukkan STNK. Selain itu, kendaraan juga tak boleh berisi barang berharga dan harus menggunakan kunci pengaman.

Sementara itu bagi PNS yang ingin mudik menggunakan kendaraan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Keputusan Mendagri menyesuaikan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, akan diberikan teguran berupa surat peringatan pelanggaran kedisiplinan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya