Kuasa Hukum Hary Tanoe Respons Penetapan Status Tersangka

Hary Tanoe terancam kurungan 12 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.

oleh Andrie Harianto diperbarui 23 Jun 2017, 17:44 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2017, 17:44 WIB
20160317-Hary-Tanoe-Penuhi-Panggilan-Kejaksaan-Agung-Jakarta-HA
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta (17/3). Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman. Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutape membantah kliennya mengancam jaksa melalui pesan singkat.

Hary dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45 (3) Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," bunyi Pasal 29.

Adapun Pasal 45c dalam UU ITE mengatur sanksi pidana dan denda terhadap pasal yang dilanggar. Dalam pasal tersebut, Hary Tanoe terancam 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi Pasal 45 (3).

Menurut Hotman, isi pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto, tidak berisi ancaman.

"Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/6/2017).

Hotman mengatakan, kliennya tersebut tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai yang salah, serta tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih.

Lebih jauh, ia menyebut perkara yang dihadapi Hary Tanoe bermotif politik.

"Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi 'dugaan penganiayaan hukum' bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini," kata Hotman.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa terlapor Hary Tanoesoedibdjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto mengaku penyidik Bareskrim Polri baru menerbitkan SPDP itu sejak Rabu 21 Juni 2017 lalu. "Kalau tidak salah dua hari lalu, ya," ucap Rikwanto.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya