Nasib Truk Jika Arus Balik di Tol Menuju Jakarta Macet

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang truk dan kendaraan yang melintas di tol menuju Jakarta.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Jun 2017, 18:51 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2017, 18:51 WIB
20151229-Antisipasi Kemacetan di Tahun Baru, Truk Dilarang Melitas
Sejumlah kendaraan pribadi dan truk barang di Tol Lingkar Luar Jakarta, (29/12). Berdasarkan surat edaran Kemenhub No.48 Tahun 2015, truk tidak diperbolehkan melintas di sepanjang jalan tol Cikampek mulai 30 Desember 2015. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Truk dan kendaraan besar seharusnya sudah diizinkan beroperasi mulai Jumat hari ini. Namun, pemerintah mengimbau agar truk menahan diri lantaran puncak arus balik Lebaran belum usai.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang truk dan kendaraan yang melintas di tol menuju Jakarta. Namun jika terjadi kemacetan parah, polisi memiliki cara khusus untuk mengatasinya, yakni mengeluarkan truk ke luar tol. 

"Kalau terjadi kepadatan, maka kami akan prioritaskan roda empat kecil (mobil). Sehingga kita akan gunakan kewenangan diskresi, truk ini akan kita keluarkan ke jalur pantura," ujar Tito saat meninjau arus balik di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jumat (30/6/2017).

Tito mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait rencana ini. Dia juga meminta pengertiannya dari para pengemudi truk demi kelancaran arus balik Lebaran 2017.

"Jadi teman-teman pengemudi truk agar bisa memahami ini. Ini untuk kelancaran arus balik dari daerah," kata dia.

Di lokasi yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan juga mengimbau truk dan kendaraan besar lainnya agar menahan diri. Sebab, keberadaan truk-truk itu berpotensi menghambat kelancaran laju kendaraan arus balik.

"Memang cukup menghambat kalau truk tersebut jalan juga. Kecepatannya rendah, karena tonasenya. Kemudian lebar kendaraan, apalagi kalau mogok di bahu jalan akan menghambat. Kemudian berhenti di pintu pembayaran tol lama juga, start, dan lain sebagainya," kata Iriawan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkut barang saat arus balik Lebaran. Kemenhub meminta operasional truk ditunda sampai Senin, 3 Juli 2017.

Surat edaran tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.


Saksikan video di bawah ini:





Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya