Liputan6.com, Jakarta - JU, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf di Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tertangkap tangan menerima pungutan liar (pungli). Uang pungli itu diberikan oleh dua petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye berinisial AH dan IM.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketiganya terjadi pukul 09.00 WIB, Rabu 5 Juli 2017 di Tempat Pembuangan Sampai (TPS) di Kembangan, Jakarta Barat.
"Hasil tangkapan tadi siang ditemukan uang setoran dari PPSU ke oknum staf LH sebesar Rp 1,5 juta," kata Reda kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2017, malam.
Advertisement
Menurut dia, ketiganya masih dimintai keterangan untuk menelusuri siapa-siapa saja yang diduga terlibat pungli tersebut. Dia menambahkan, dari pemeriksaan sementara, uang pungli itu berasal dari tiap gerobak yang mengangkut sampah warga.
"Petugas PPSU yg bertugas di TPS akan meminta jatah kepada setiap gerobak sampah yang membuang sampah di TPS sebesar 500 ribuan per bulan," ungkap Reda.
Dia menuturkan, pihaknya tengah mendalami berapa lama ketiga oknum tersebut bermain.
"Kita dalami berapa lamanya. Kejari Jakbar sebagai bagian dari tim saber pungli menyerahkan oknum PNS dan 2 PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum)tadi kepada inspektorat Pemkot Jakbar," dia menandaskan.