Liputan6.com, Jakarta - Forum Guru Besar Antikorupsi bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Mereka meminta agar Angket KPKÂ dihentikan, sehingga tidak ada lagi pelemahan terhadap lembaga KPK.
Teten menjelaskan, hak angket merupakan domain DPR. Pemerintah jelas tidak bisa mengintervensi. Meski demikian, pemerintah menjamin tidak akan ada upaya pelemahan KPK.
"Tadi saya sampaikan bahwa jangan khawatir. Selama ini komitmen Presiden sudah jelas ingin terus perkuat KPK dan tetap menjaga KPK menjadi lembaga yang independen," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
Pemerintah sendiri saat ini sedang merancang strategi nasional antikorupsi. Dengan ini KPK akan menjadi poros penggerak program pemberantasan korupsi secara nasional.
KPK bisa dilemahkan bila kewenangan utamanya dipangkas atau dihilangkan. Sebut saja soal penyadapan dan penuntutan. Penghapusan aturan tentu dilaksanakan DPR dengan persetujuan pemerintah. Di sisi lain, sosok pimpinan KPK juga berperan dalam semangat pemberantasan korupsi.
"Untuk rekrutmen pimpinan KPK, pemerintah membuat panitia seleksi independen yang profesional dan berkompeten di bidangnya. Dengan begitu, pemilihan menjadi sangat objektif," jelas Teten.
Untuk penghapusan kewenangan, DPR tidak bisa melanjutkan revisi undang-undang kalau pemerintah tidak setuju. Selama ini, beberapa kali upaya RUU KPK selalu ditolak Presiden karena dinilai tidak ada urgensinya.
"Oleh karena itu jangan khawatir lah dari sisi pemerintah, bahwa Presiden tidak ingin perlemah KPK," tegas Teten.
Saksikan video di bawah ini: