Liputan6.com, Jakarta Satresnarkoba Polres Denpasar menangkap pengedar narkoba jenis kokain. Ia diketahui menyuplai narkoba khusus wisatawan asing. Tersangka biasa menjual narkoba di kawasan Sanur dan Kuta. Kini, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pengedar Kokain untuk Wisatawan Asing Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Denpasar menangkap pengedar narkoba jenis kokain. Ia diketahui menyuplai narkoba khusus wisatawan asing.
diperbarui 07 Jul 2017, 16:20 WIBDiterbitkan 07 Jul 2017, 16:20 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Freeport Indonesia Siapkan Dana Investasi Sosial USD 100 juta per Tahun hingga 2041
Bakal Ada Contraflow dan One Way Jalan Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru
BTN Salurkan 30 Ribu KPR hanya 2 Bulan
JK dan Agung Laksono Berseteru, Idrus Marham: Eks Ketum Golkar Tak Beri Contoh Baik
Tujuan Dibentuknya PPKI: Persiapan Menuju Kemerdekaan Indonesia
PLN Icon Plus sapa Pelanggan Setia di Candi Prambanan
Hasil BWF World Tour Finals 2024: Bangkit, Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Wakil Thailand
K-Wave Mendunia, Ini Rahasia Kesuksesan Korea Selatan yang Bisa Dipelajari Indonesia
16 Makanan Khas Palembang yang Menggugah Selera, dari Pempek hingga Kue Tradisional
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Raih Gelar CEO Of The Year 2024
Harimau Sumatera Mangsa Belasan Hewan Warga di Pesisir Barat dalam Dua Bulan Terakhir
Satgas Pangan Polri Turun Gunung, Cek Industri Pengolahan Susu Segar di Jatim dan Jateng