Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan bersama Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk memasukkan opsi adanya contra flow dan one way selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Ada beberapa alasan yang mendasari pengambilan kebijakan tersebut.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menyampaikan seperti keputusan sistem satu arah di jalan tol akan ditentukan oleh Polisi Lalu Lintas di lapangan. Misalnya, ketika ada jumlah kendaraan yang cukup banyak melalui jalan tol tersebut.
"Tergantung dari diskresi kepolisian. Polisi (menilai) 'oh ini perlu one way', karena kalau one way kan arus lalu lintasnya sudah di atas 6.000 (kendaraan) misalnya, atau di atas 4.000, ternyata perlu one way, jadi bisa dilakukan," ungkap Yani, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Dia mengatakan, pengambilan keputusan tadi melihat situasi di lapangan. Jika pada dasarnya masih lancar, maka one way atau contraflow tidak akan diberlakukan.
"One way salah satu strategi tapi (penerapannya) melihat situasi di lapangan, artinya situasional," kata dia.
Hal tersebut akan didasari pada kapasitas jalan tol. Pihak kepolisian dan Jasa Marga akan lebih dulu menentukan jumlah kepadatan kendaraan di jalan tol. Jika syarat itu terpenuhi, maka dua kebijakan untuk mengurai kepadatan tadi bisa diambil.
"Kalau arus lalu lintasnya misalnya polisi sama Jasa Marga sudah sepakat kalau jumlah arus lalu lintasnya misalnya kalau 3.000 itu contra flow, di atas 5.000 dia harus sudah one way maka polisi bisa melakukan itu karena dia punya diskresi," jelasnya.
Â
Batasi Kendaraan Angkutan Barang
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan alasan dibatasinya kendaraan angkutan barang berkapasitas besar di jalan tol dan jalan arteri tertentu. Tujuannya, agar tidak terjadi hambatan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan hal tersebut sudah disosialisasikan dengan para pengusaha. Bahkan, asosiasi pengusaha pun setuju adanya pembatasan tersebut.
"Memang kemarin waktu rapat rakor kita terakhir, semua kita undang, semua asosiasi, pada titik terakhir akhirnya mereka menyetujui juga," kata Yani di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ada pertimbangan yang mendasari pembatasan tersebut. Salah satunya melalui simulasi yang dilakukan Kemenhub bersama Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada arus kendaraan di jalan tol.
Â
Advertisement
Agar Tak Menghambat
Kesimpulannya ada pelambatan laju kendaraan ketika angkutan barang berukuran besar ikut masuk jalan tol di waktu-waktu tertentu. Pasalnya, angkutan barang sumbu tiga atau lebih cenderung melaju dengan kecepatan rendah.
"Apalagi yang misalnya truk yang sudah tua, jalannya cuma 30 km/jam itu saja sudah menghambat. Kalau dilihat di aturan di tol 60 per jam. Kalau 60 km/jam saja tidak bisa dilakukan, artinya dia pun (kendaraan) sudah menghambat," tuturnya.
Yani menegaskan pilihan pembatasan kendaraan besar tadi jadi langkah yang mutlak untuk dilakukan. Harapannya, arus kendaraan selama libur Nataru bisa lebih lancar.
"Jadi mau tidak mau suka tidak suka itu harus dilakukan demi kelancaran dan menjaga agar tidak terjadi stagnasi," ungkap dia.