Komentar Hidayat Nur Wahid Terkait Lamanya Revisi UU Pemilu

Hidayat Nur Wahid yakin keputusan terkait revisi UU Pemilu akan diambil per Juni ini. Jika tidak ada jalan tengah, maka akan voting di DPR.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 09 Jul 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2017, 18:45 WIB
Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengomentari soal molornya pembahasan revisi UU Pemilu, di Yogyakarta, Minggu (9/7/2017). (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan pembahasan revisi UU Pemilu yang tidak kunjung selesai. Salah satu alasannya, pemerintah dianggap tidak progresif berembuk dengan DPR untuk mencari jalan tengah.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendagri ngotot saja terutama dalam masalah presidential threshold 25 persen, padahal di tingkat partai dan DPR juga bisa menerima perubahan 0 persen dan bisa naik, bisa mengarah ke persentase jalan tengah" ujar dia, di Yogyakarta, Minggu (9/7/2017).

Menurut Hidayat, persentase 25 persen bisa dikritisi karena mengacu pada UU yang lama, sedangkan pada revisi UU pemilu memungkinkan konstelasi politik baru.

Ia berpendapat, apabila presidential threshold tetap 25 persen dipastikan partai politik baru maupun lama yang tidak memiliki cukup suara akan sulit terlibat pada pilpres 2019.

"Ini menghalangi parpol baru untuk terlibat, kalau persentase 4 atau 10 persen masih membuka ruang untuk parpol baru atau partai lama yang tidak mencapai perolehan suara untuk mencalonkan presiden," kata Hidayat.

Meskipun demikian, ia yakin keputusan akan diambil per Juni ini. Jika tidak menemukan jalan tengah, maka akan menempuh jalur voting di DPR.

"Tetapi saya harap bisa ada jalan tengah 4 atau 10 persen," ucap Hidayat Nur Wahid. 

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya