Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menilai pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah KPK melanggar hukum dalam memberantas korupsi.
"Korupsi tidak akan diberantas di mana pun. Seribu KPK pun tidak akan bisa, kecuali dengan keadilan sosial," kata Romli saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga
Romli juga menyanggah opini yang mengatakan korupsi sumber kemiskinan. Menurut dia, tidak ada penelitian yang mengatakan korupsi sumber kemiskinan. Dia berpendapat korupsi bisa timbul dari banyak faktor, antara lain faktor pendidikan.
Advertisement
Romli juga mengritik kewenangan penyadapan yang diberikan ke KPK. "Kita perlu melihat kembali UU Tipikor, khususnya bab hukum acara ke Tipikor tentang kewenangan masing-masing institusi dari ke-3 lembaga (Kepolisian, Kejaksaan, KPK). Saya harap nanti tidak ada saling silang tanggung jawab antara ketiga lembaga tersebut," kata Romli.
Dia menyebut KPK selama ini hanya mengutamakan penindakan, harusnya juga pencegahan.
"Semua strategi pencegahan hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana, tapi tidak dimonitor dan dicegah sampai tidak terjadi korupsi," ucap dia.
Oleh karena itu, Romli mengatakan, perlu pertimbangan pemerintah dan DPR supaya fungsi pencegahan dikembalikan ke Ombudsman. "KPK jadi tidak ada koordinasi dan supervisi lagi, langsung saja ke penindakan," ucap Romli.
Saksikan video berikut ini: