Langkah Yusril Agar HTI Tak Dibubarkan Pemerintah

HTI mempermasalahkan pasal dalam Perppu Ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 13 Jul 2017, 08:51 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 08:51 WIB
20160602-Yusril
Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - HTI mempermasalahkan pasal dalam Perppu Ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pasal tersebut terkait dengan hukuman ormas dan para anggotanya.

Menurut kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, pasal tersebut tidak jelas dan bisa mengakibatkan banyak orang masuk penjara.

"Di satu pihak ia mengatur kejahatan korporasi, di lain pihak ia mengatur sanksi bagi orang yang menjadi anggota organisasi. Bisa bayangkan bila ormas itu punya satu juta anggota," kata Yusril di Kantor DPP HTI, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

HTI, ujar Yusril, juga menyiapkan cara lain agar tidak dibubarkan oleh pemerintah selama persidangan. Mereka berencana meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela.

"Saya tentu akan meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela. Sebelum putusan in belum memiliki kekuatan hukum final, maka keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum yang berakibat pembubaran kepada HTI itu ditunda pelaksanaannya, sampai ada keputusan Mahkamah Agung yang memiliki keputusan hukum tetap," katanya.

Yusril memastikan HTI akan tetap melawan Perppu mengenai Ormas tersebut. Bahkan jika ada yang ingin berdemo terkait hal tersebut, menurutnya itu diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum.

"Kita tetap melawan, teman-teman mau demo silakan. Demo kan hak, asal kita tidak melakukan tindakan merusak. Peliharalah nama HTI yang baik, jangan sampai bertentangan dengan hukum dan ajaran Islam," ujar Yusril.

Pemerintah mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang," melalui Menko Polhukam Wiranto di Ruang Parikesit, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Perppu ini dibuat setelah ada kegiatan-kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Ini merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat," tegas Wiranto.

Menurut dia, perppu tersebut digunakan untuk membatalkan izin suatu ormas. Pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya