Menteri Yasonna: Perppu Pembubaran Ormas HTI Sedang Dibahas

Pemerintah tengah dalam tahap finalisasi untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia ([HTI).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Jun 2017, 02:19 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 02:19 WIB
20160924 Menkumham Yasonna Laoly Tutup Rakor Pembangunan Hukum Indonesia
Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah dalam tahap finalisasi untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila. Salah satu wacana yang berhembus adalah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, opsi penggunaan Perppu itu masih dalam tahap pembahasan.

"Tentang wacana Perppu sedang dibahas," ucap Yasonna kepada Liputan6.com, Rabu (14/6/2017).

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kajian itu masih seputar pemakaian Perppu atau pengadilan untuk membubarkan HTI. Menurut dia, cara yang lebih cepat dan efektif tentunya melalui perppu. Namun, dia meminta masyarakat menunggu hasil kajian.

"Lebih cepat dan efektif. Nanti kalian jabarkan sendiri," kata Prasetyo.

Sementara Menko Polhukam Wiranto, memastikan pemerintah akan melakukan segala cara dengan cepat untuk membubarkan ormas anti Pancasila, seperti HTI. Hanya saja, dia tidak mau mengungkapkan caranya.

Mantan Menhankam itu menegaskan, pembubaran terhadap ormas anti-Pancasila merupakan sebuah keniscayaan. Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak mungkin membiarkan kekuatan dan gerakan yang anti terhadap ideologi negara hidup. Bila terus dibiarkan bisa merusak stabilitas keamanan dan kedaulatan politik.

"Maka itu sesuatu hal yang harus dilakukan. Soal kapan, dengan cara apa, tunggu saja. Karena tidak mungkin satu keputusan pemerintah itu dikalahkan satu ormas yang nyata-nyata sudah melakukan satu gerakan-gerakan yang membahayakan keamanan nasional," kata Wiranto.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya