Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis siang. Mereka memohonkan uji materi Pasal 79 Ayat 3 yang mengatur soal penggunaan hak angket DPR terkait penggunaannya kini atas kinerja KPK mengusut korupsi.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (13/7/2017), langkah ini diambil karena keberadaan Pansus Hak Angket DPR dinilai telah menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan telah mengganggu fokus kerja KPK, khususnya dalam penanganan kasus korupsi proyek E-KTP.
Dalam kaitan itu, Pansus Hak Angket DPR sendiri sudah menemui BPK sebagai auditor pemerintah dan Kapolri sebagai pimpinan institusi keamanan. Tak hanya itu, Pansus Hak Angket DPR juga akan menemui Jaksa Agung sebagai lembaga penuntut umum tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia.
Advertisement
Menurut Ketua Pansus Hak Angket DPR Agun Gunanjar, pihaknya akan memiliki pegangan dalam menjalankan tugas penyelidikan atas kinerja KPK. Hal tersebut diperoleh dengan menerima pandangan hukum dari lembaga-lembaga penegak hukum tadi.