Fokus, Jakarta - Sejumlah pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tiba di Mahkamah Konstitusi Selasa, 18 Juli 2017 sore, didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Mereka datang untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Rabu (19/7/2017), Yusril menyebutkan, seluruh pasal dalam Perppu tersebut dianggap melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang 1945. Yusril menilai terbitnya Perppu tentang ormas ini terlalu dipaksakan dan memungkinkan untuk digunakan menekan ormas.
Baca Juga
Sebelum mengajukan gugatan, HTI sudah berkoordinasi dan bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk membahas masalah uji materi. Terbitnya Perppu tersebut diawali dengan keputusan pemerintah yang hendak membubarkan ormas HTI, yang dianggap pertentangan dengan asas Pancasila.
Advertisement