Mendagri: Status Setnov Tak Pengaruhi Pembahasan RUU Pemilu

Pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR belum menemukan titik temu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Jul 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 08:01 WIB
  Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, status tersangka Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak akan terpengaruh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR masih belum menemukan titik temu. Padahal, tenggat waktu pengambilan keputusan 20 Juli 2017.

"Enggak ada hubungannya. Saya kira kesepakatan Panja, dan Panja sudah lapor ke pimpinan DPR, sudah dibahas di Bamus, bahwa tanggal 20 itu harus diambil keputusan," ucap Tjahjo di Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Dia berharap, pada 20 Juli 2017, pemerintah dengan DPR masih bisa mengambil jalan musyawarah dalam RUU Pemilu. Dia yakin, karena fraksi-fraksi masih bertemu.

"Kami berharap masih ada musyawarah. Karena masing-masing fraksi sampai hari ini masih ketemu," kata Tjahjo.

Dia mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu turun tangan dan memanggil para petinggi parpol dalam pembahasan RUU Pemilu. "Presiden sudah menugaskan pada Mendagri, Menkumham, cukup," tandas Tjahjo.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya