Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham resmi mengumumkan pembubaran organisasi kemasyarakatan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (19/7/2017), pemerintah berpendapat kebijakan ini sebagai bagian untuk merwat eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI.
Surat keputusan pencabutan status badan hukum ormas atau perkumpulan HTI berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi di bawah koordinasi kemenpolhukam. Sementara pihak Hizbut Tahrir telah mengajukan uji metriil atau judicial review atas Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas kepada mahkamah konstitusi. Ormas yang telah banyak dibekukan di berbagai Negara termasuk timur tengah ini, tercatat di kemenkumham pada 2 Juli 2014. Setelah dicabut status hukum, kini HTI masih diizinkan untuk melakukan gugatan atas pembubaran ormas pada PTUN.
Advertisement