Pemerintah Resmi Umumkan Pembubaran Ormas HTI

Langkah tersebut dilakukan demi menjaga konsistensi Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 19 Jul 2017, 14:49 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 14:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham resmi mengumumkan pembubaran organisasi kemasyarakatan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (19/7/2017), pemerintah berpendapat kebijakan ini sebagai bagian untuk merwat eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI.

Surat keputusan pencabutan status badan hukum ormas atau perkumpulan HTI berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi di bawah koordinasi kemenpolhukam. Sementara pihak Hizbut Tahrir telah mengajukan uji metriil atau judicial review atas Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas kepada mahkamah konstitusi. Ormas yang telah banyak dibekukan di berbagai Negara termasuk timur tengah ini, tercatat di kemenkumham pada 2 Juli 2014. Setelah dicabut status hukum, kini HTI masih diizinkan untuk melakukan gugatan atas pembubaran ormas pada PTUN.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya