Kalapas Nusakambangan Dicopot Terkait Peredaran 1,2 Juta Ekstasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mencopot Kalapas dan Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Nusakambangan.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 03 Agu 2017, 18:09 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 18:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mencopot Kalapas dan Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Nusakambangan dari jabatannya. Pernyataan itu diungkapkan Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis siang.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (3/8/2017), pencopotan keduanya menyusul terbongkarnya praktik perdagangan narkotika dari dalam Lapas Batu Nusakambangan oleh penghuninya bernama Aseng.

Sebelumnya, tim gabungan Mabes Polri, BNN, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir pil ekstasi dari Belanda.

Menurut Yasonna, kedua pejabat Lapas Batu Nusakambangan itu bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di dalam lapas. Promosi untuk kedua pejabat itu pun dibatalkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya