Liputan6.com, Jakarta - Abdul Aris dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Rencana promosinya menjadi Kapalas Rajabasa, Bandar Lampung pun pupus. Ini merupakan konsekuensi atas terungkapnya kasus penyelundupan 1,2 juta ekstasi.
"Ya memang konsekuensinya begitu. Siapa pun itu, apa pun itu harus bertanggung jawab dari bawah," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Baca Juga
Setelah 1,2 juta ekstasi yang dikendalikan di Nusakambangan ini terungkap, beredar kabar terjadi rotasi dan mutasi besar-besaran di jajaran pejabat teras Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Termasuk kakanwil dan kalapas.
Advertisement
Dia memastikan mereka dicopot dari jabatan dan dibatalkan promosinya.
"Dia mau dipromosi dipindahkan ke Lampung apa Bengkulu. Ya udah enggak jadi, batal," tegas Yasonna.
Dia memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya akan mendalami keterlibatan hingga ke tingkat paling bawah.
"Kalau di bawahnya lagi diteliti siapa, kan banyak," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap peredaran 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda dikendalikan seorang napi Lapas Kelas IIA Besi Pulau Nusakambangan, Aseng. Dia diduga mengendalikan bisnis haram itu menggunakan telepon satelit atau wifi dan mengandalkan kurir.
Terlebih, Nusakambangan juga tengah disorot karena sejak awal 2017, ada lima napi kabur dari Lapas yang tingkat pengamanananya setara Alcatraz. Bahkan, satu di antara lima orang napi kabur, Kadarmono, ini belum tertangkap.
Saksikan video berikut ini: