Calon Jemaah Ajukan Uji Materi Regulasi Pengelolaan Dana Haji

Menurut dia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) seharusnya mendapat perlindungan keuangan dan kepastian hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Agu 2017, 11:52 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 11:52 WIB
dana-haji-130305b.jpg
Ilustrasi haji.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Sholeh, calon jemaah haji Indonesia sejak 2008 mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut dia, ada yang salah dengan aturan pengelolaan dana haji dari masyarakat.

Secara spesifik dia mengajukan uji materi Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (1). Dia menilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) seharusnya mendapat perlindungan keuangan dan kepastian hukum.

"Dengan pemohon menyetor BPIH seharusnya mendapatkan perlindungan keuangan dan kepastian hukum agar uang Pemohon tidak digunakan oleh BPKH untuk investasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945," kata Sholeh di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Karena itu, dana BPIH miliknya atau calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun. Kecuali untuk membiayai keperluan terkait penyelenggaraan ibadah haji.

"Sudah sangat jelas jika dana haji yang berasal dari setoran awal para calon jemaah haji adalah murni uang calon haji, yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," tegas Sholeh.

"Karena itu, saya menyatakan Pasal 24 huruf a, Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1) UU No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 No 296) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Sholeh.

Diketahui, dalam tujuh tahun terakhir, dana milik para calon jemaah haji sudah diinvestasikan ke sejumlah proyek infrastruktur lewat surat utang syariah (sukuk) melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatatkan dana abadi umat yang sudah diinvestasikan di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) hingga 21 Juli 2017 senilai Rp 36,70 triliun.

Pemerintah sampai dengan saat ini sudah menerbitkan 18 seri Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN) dan merupakan jenis SDHI. Hal ini yang membuat jemaah haji terkesan membayar jauh lebih murah meskipun ada inflasi.


Saksikan video berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya