Demokrat dan Gerindra Bakal Ajukan Uji Materi UU Pemilu di MK

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan SBY dan Prabowo.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Agu 2017, 06:40 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 06:40 WIB
 Susilo Bambang Yudhoyono dan Prabowo Subianto
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seusai mengadakan pertemuan tertutup di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyambang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonstitusi soal rencana melakukan uji materi Undang-Undang Pemilu.

Dia menuturkan, hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Cikeas, beberapa pekan lalu.

"Kami bicara di Cikeas, ini sesuatu (UU Pemilu) yang banyak kami perbincangkan. Baik Demokrat dan Gerindra sama-sama akan melakukan upaya hukum. Tapi barangkali kita duluan," kata Hinca di gedung MK, Jakarta, Rabu (2/7/2017).

Soal perkataan MK yang menyatakan tegas bahwa Parpol yang terlibat membuat undang-undang, sulit mendapatkan legal standing, dia menuturkan masih mencari caranya.

"Kami pelajari, tindaklanjuti dengan alternatif dan opsi yang kami siapkan yang belum bisa kami sampaikan," jelas Hinca.

Senada dengannya, Wasekjen Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta agar bersabar menanti langkah selanjutnya. Dia hanya menegaskan bahwa pasal yang memuat soal Presidential Threshold akan menjadi hal utama dalam gugatannya.

"Nanti saatnya kami ajukan. Kita akan konsultasi dulu memastikan hal teknis sehingga ketika diajukan semua firm dan mantap. Tunggu tanggal mainnya aja biar mantap. Yang utama soal Presidential Threshold," pungkas Didi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya