Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan dari Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn mengatakan, penggunaan hak angket DPR untuk lembaganya cacat prosedur.
Yadyn menyebutkan hal ini dalam sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3). Dia memperkarakan Pasal 79 ayat 3 tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK.
"Penggunaan hak angket untuk KPK cacat prosedur dan melawan undang-undang. Bertentangan dengan maksud dan tujuannya," kata Yadyn di depan hakim panel MK, Jakarta, Rabu (2/7/2017).
Advertisement
Yadyn menuturkan, apa yang dilakukan DPR bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, menjadi relevan jika MK mengeluarkan putusan untuk mencegah hak angket terjadi.
"Jadi relevan bila MK mencegah terjadinya inkonstitusi," kata dia.
Sementara, pemohon lainnya dari YLBHI, KPBI, dan ICW, Laola Ester, mengatakan, penggunaan hak angket sebagai upaya intervensi DPR dalam proses hukum KPK.
Terlebih, kata Laola, KPK bukanlah lembaga negara sehingga tidak tepat. Sebab, hak angket DPR hanya untuk lembaga eksekutif.
"Jelas penggunaan hak angket tidak tepat karena KPK bukanlah lembaga negara yang bukan eksekutif dan ini mengintervensi," kata dia.
Laola pun mengimbau agar MK segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan Pansus Hak Angket KPK, dan harus menunggu hasil dari putusan ini.
"Para pemohon meminta agar apa yang dilakukan pansus dihentikan dulu sampai ada putusan a quo," ujar dia.
Sementara, Ketua Hakim Panel Dewa Gede Palguna memberikan nasihat kepada para pemohon, soal permohonan uji materi tersebut.
"Permohonan sudah cukup baik, tapi masih harus ada yang diperbaiki. Alasan permohonannya, menjelaskan lagi secara logika, kenapa pemohon merasa dirugikan secara konstitusional," Palguna menandaskan.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Â